
Sekedar diketahui
oleh kita bersama bahwa, Peraturan peredaraan minuman keras (perda) No 15 tahun
2013 telah disahkan oleh gubernur papua dan disaksikan oleh kepala daerah se provinsi
papua.
Seperti yang terjadi
pada Demo KNPB di jayapura kemarin, aktivis KNPB menggunakan motor tanpa
memakai helem adalah suatu wujud pelanggaran yang dipengaruhi oleh minuman
keras (miras).
Pemerintah Provinsi
Papua ditunding tidak serius dalam memerangi peredaran minuman keras ini. Dikarenakan
ada kepentingan dari oknum-oknum pemerintah yang sengaja mengambil keuntungan
dari hasil penjualan minuman keras di papua.
Tindakan masa aksi Demo
KNPB yang tidak memakai helem itu adalah suatu bentuk ketidaktahuan aturan
berlalu lintas yang ditunjukan oleh aktivis KNPB. Kalau dengan aturan sekecil
ini saja kita tidak tahu, bagaimana dengan aturan-aturan besar, kata enggelina
telegen kepada suarakitorangnews.
Komentar
Posting Komentar