
Padahal, sebelumnya,
ULMWP yakin akan diterima sebagai anggota penuh, sebuah pengakuan terhadap
eksistensi dan dukungan bagi kemerdekaan Papua.
Agenda KTT MSG hanya
sepakat membahas pedoman keanggotaan yang akan diselesaikan pada Desember 2016
di Port Vila, Vanuatu. Salah satu kesepakatannya berupa pedoman keanggotaan
yang dibuat dengan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional, yang
mengatur hubungan antar negara, utamanya penghormatan terhadap kedaulatan dan
non-intervensi terhadap urusan negara lain, sebagaimana tertuang dalam
Persetujuan Pembentukan MSG.
MSG adalah
organisasi kerja sama subkawasan Melanesia yang bertujuan mempromosikan dan
memperkuat hubungan perdagangan antar anggota, pertukaran budaya Melanesia,
serta kerja sama teknik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pembangunan
berkelanjutan, pemerintahan yang baik, dan peningkatan keamanan.
Dalam konferensi pers
yang dumuat oleh wesite resmi milik MSG, komitmen negara-negara anggota MSG
adalah untuk menjadikan MSG sebagai sebuah organisasi yang progresif melalui
kerja sama pembangunan yang nyata serta dialog konstruktif guna mencapai tujuan
bersama yaitu peningkatan ekonomi dalam menghadapi persaingan global dipasar
internasional.
Terkait dengan isu
Papua merdeka yang akan dijadikan sebagai sebuah agenda dalam sidang KTT MSG di
Vanuatu dibantah oleh pendana menteri Vanuatu Charlot Salwai.
Menurut Salwai,
sidang KTT MSG tidak membahas soal masalah Papua Merdeka “kami sangat
menghargai dan mematuhi Hukum Internasioanal sehingga apa yang menjadi tanggung
jawab sebuah negara yang Sah, kami tidak akan mengintervensinya”. Jadi masalah
Papua kami serahkan sepenuhnya ke Indonesia karena Papua adalah Sebuah Provinsi
yang secara Hukum Internasional adalah bagian yang sah dari Indonesia” tuturnya”.
Komentar
Posting Komentar