Mengintip Agenda Sidang KTT MSG Di Vanuatu

Suarakitorangnews.- Harapan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) untuk menjadi anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) tak terwujud. Permintaan gerakan separatis Papua itu ditolak dalam agenda KTT Khusus MSG di Vanuatu, 20 Desember 2016.

Padahal, sebelumnya, ULMWP yakin akan diterima sebagai anggota penuh, sebuah pengakuan terhadap eksistensi dan dukungan bagi kemerdekaan Papua.

Agenda KTT MSG hanya sepakat membahas pedoman keanggotaan yang akan diselesaikan pada Desember 2016 di Port Vila, Vanuatu. Salah satu kesepakatannya berupa pedoman keanggotaan yang dibuat dengan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional, yang mengatur hubungan antar negara, utamanya penghormatan terhadap kedaulatan dan non-intervensi terhadap urusan negara lain, sebagaimana tertuang dalam Persetujuan Pembentukan MSG.

MSG adalah organisasi kerja sama subkawasan Melanesia yang bertujuan mempromosikan dan memperkuat hubungan perdagangan antar anggota, pertukaran budaya Melanesia, serta kerja sama teknik untuk mencapai pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang baik, dan peningkatan keamanan.

Dalam konferensi pers yang dumuat oleh wesite resmi milik MSG, komitmen negara-negara anggota MSG adalah untuk menjadikan MSG sebagai sebuah organisasi yang progresif melalui kerja sama pembangunan yang nyata serta dialog konstruktif guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan ekonomi dalam menghadapi persaingan global dipasar internasional.

Terkait dengan isu Papua merdeka yang akan dijadikan sebagai sebuah agenda dalam sidang KTT MSG di Vanuatu dibantah oleh pendana menteri Vanuatu Charlot Salwai.


Menurut Salwai, sidang KTT MSG tidak membahas soal masalah Papua Merdeka “kami sangat menghargai dan mematuhi Hukum Internasioanal sehingga apa yang menjadi tanggung jawab sebuah negara yang Sah, kami tidak akan mengintervensinya”. Jadi masalah Papua kami serahkan sepenuhnya ke Indonesia karena Papua adalah Sebuah Provinsi yang secara Hukum Internasional adalah bagian yang sah dari Indonesia” tuturnya”.

Komentar